DPRA
Aceh telah mensahkan Qanun lambang dan bendera aceh minggu lalu, dengan adanya
pengesahan Qanun bendera dan lambang tersebut, rakyat Aceh terlihat sangat
gembira. Di pase masyarakat melakukan
Konvoi bersama dengan mengendarai sepeda motor. Penetapan Qanun dan
lambang bendera tersebut merupakan
perjanjian persepahaman (MoU) yang telah di sepakati bersama antara GAM dan RI.
Seperti yang tercantum pada point (
1.1.5. Aceh memiliki hak untuk
menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne )
Namun
dengan adanya pengesahan tersebut belum berarti bawah Qanun dan lambang aceh
telah resmi dan final, mengingat belum
adanya pengesahan dari pemerintah pusat, yaitu mendagri. Masih banyak rintangan
di depan, salah satu nya adalah peraturan pemerintah
republik Indonesia nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Dengan kata lain
masih ada rintangan dan hambatan terkait Qanun tersebut.
Disisi lain peraturan
pemerintah nomor 77 tahun 2007 tersebut merupakan Undang-Undang hasil dari
pertimbangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan
Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Lambang Daerah.
dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang
Nomor 77 tahun 2007 adalah untuk mengantisipasi undang-undang yang telah di
tetapkan sebelum nya.
Dengan lahirnyan peraturan pemerintah
tersebut menjadi bahan acuan untuk pemerintah Pusat dalam mengelak penetapan
Qanun di Aceh.
Masyarakat Papua menentang penetapan
peraturan nomor 77 tersebut dan mendesak presiden mencabut PP 77 tahun 2007
karena bertentangan dengan UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus, pada
saat PP tersebut di keluaekan.
Namun apa yang akan terjadi di aceh
Jika pemerintah pusat tidak menandatangani dan mengakui Bendera dan lambang
tersebut, inilah yang akan menjadi pertanyan di benak kita.
Penulis: Murtala
Mahasiswa Fakultas ilmu sosia dan ilmu
politik Open University Indonesia
E_mail : talaaceh@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar