Your friends already use Topface, contact them

Home » » BENDERA DAN LAMBANG ACEH

BENDERA DAN LAMBANG ACEH

Written By Unknown on Rabu, 27 Maret 2013 | 23.55



DPRA Aceh telah mensahkan Qanun lambang dan bendera aceh minggu lalu, dengan adanya pengesahan Qanun bendera dan lambang tersebut, rakyat Aceh terlihat sangat gembira.  Di pase masyarakat melakukan Konvoi bersama dengan mengendarai sepeda motor. Penetapan Qanun dan lambang  bendera tersebut merupakan perjanjian persepahaman (MoU) yang telah di sepakati bersama antara  GAM dan RI.  Seperti yang tercantum pada point (  1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne )

Namun dengan adanya pengesahan tersebut belum berarti bawah Qanun dan lambang aceh telah resmi  dan final, mengingat belum adanya pengesahan dari pemerintah pusat, yaitu mendagri. Masih banyak rintangan di depan, salah satu nya adalah peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Dengan kata lain masih ada rintangan dan hambatan terkait Qanun tersebut.

Disisi lain peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 tersebut merupakan Undang-Undang hasil dari pertimbangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Lambang Daerah.
dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 77 tahun 2007 adalah untuk mengantisipasi undang-undang yang telah di tetapkan sebelum nya.

Dengan lahirnyan peraturan pemerintah tersebut menjadi bahan acuan untuk pemerintah Pusat dalam mengelak penetapan Qanun di Aceh.

Masyarakat Papua menentang penetapan peraturan nomor 77 tersebut dan mendesak presiden mencabut PP 77 tahun 2007 karena bertentangan dengan UU no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus, pada saat PP tersebut di keluaekan.

Namun apa yang akan terjadi di aceh Jika pemerintah pusat tidak menandatangani dan mengakui Bendera dan lambang tersebut, inilah yang akan menjadi pertanyan di benak kita.


Penulis: Murtala
Mahasiswa Fakultas ilmu sosia dan ilmu politik Open University Indonesia
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

menu


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. doNya onLine - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger