Your friends already use Topface, contact them

Home » » Polisi: Laporkan Penghinaan di FB

Polisi: Laporkan Penghinaan di FB

Written By Unknown on Minggu, 10 Maret 2013 | 20.38

BANDA ACEH - Polda Aceh mendorong masyarakat proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran di dunia maya, seperti penghinaan di jejaring sosial facebook, twitter, dan media sosial lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Kasubdit II Perbankan Polda Aceh, Kompol Asep Iskandar SIK MM, Sabtu (9/3) kepada Serambi usai diskusi bertajuk “Na Pancuri di Internet; Mencari Polisi Cyber Aceh” di Warung Kopi The Stone, Lampineung, Banda Aceh.


Kompol Asep Iskandar mengatakan, sejauh ini banyak kasus tindak pidana cybercrime (kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet) di Aceh tetapi jarang sekali masyarakat yang mau melaporkanya ke polisi. Keseringan para pelapor, menurut Asep, enggan di BAP-kan. Untuk itu, katanya, ke depan Polda Aceh akan melakukan sosialisasi mengenai cybercrime di Aceh. “Insya Allah ke depan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat mengenai ini. Kita akan memberi masukan kepada Pak Kapolda untuk mengadakan unit sosialisasi,” katanya.

Asep Iskandar yang hadir bersama Kanit Perbankan, AKP Rizal Antoni SH juga menginformasikan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani pelaporan kejahatan di dunia maya yang terjadi di Aceh Timur. Menurutnya, ada seseorang dengan sengaja mem-posting sebuah status berikut foto di media sosial yang isinya merugikan seseorang. “Korbannya telah melapor dan saat ini kami sedang terus melakukan penyidikan atas kasus ini,” katanya.

Dalam sesi diskusi Sabtu sore kemarin, Kompol Asep Iskandar menyatakan, Polda Aceh ke depan berencana merekrut Polisi Cyber dari orang-orang yang mapan dari segi penguasaan teknologi. Bahkan menurutnya, saat ini Mabes Polri telah bekerja sama dengan para praktisi IT. “Kita akui khusus di Aceh SDM yang kita miliki di bidang IT masih kurang,” ungkapnya.

Kadis Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbs MA yang mengulas kejahatan di internet dalam perspektif ajaran Islam mengatakan, cybercrime termasuk dalam kategori pidana.

Menurutnya, manakala seseorang mengambil hak orang lain maka ia akan dihukum dan Islam mengatur ini dengan jelas. Meski, menurut Syarizal Abbas secara tekstual aturan hukum dalam Islam belum mampu menjangkau aspek-aspek teknologi secara jauh. “Qanun yang ada belum mampu menjangkau ke sana. Secara tekstual belum menjangkau perkembanga teknologi saat ini,” ujarnya.

Untuk itu, demi kesadaran hukum, Syahrizal Abbas mengimbau semua pihak termasuk lembaga pendidikan untuk memberi informasi yang lengkap tentang cybercrime. Lembaga pendidikan menurutnya merupakan komponen yang harus proaktif dalam mensosialisasikan tentang cybercrime.

Selain Syahrizal Abbas, Dr Taufik Fuadi Abdullah, Dosen Informatika Unsyiah yang juga menjadi pembicara pada diskusi tersebut menyarankan Polda Aceh membentuk lembaga Ad-hoc untuk mengurusi kejahatan di dunia maya yang terjadi di Aceh. Sebab menurutnya, di Aceh saat ini hampir semua warung kopi menyediakan fasilitas wifi. “Aceh saat ini semua warung kopi memiliki wifi, kita harus menjamin bahwa wifi aman, ini harus terjamin,” katanya.

Diskusi terkait kejahatan di dunia maya tersebut juga dihadiri sejumlah komunitas di Aceh, antara lain I Love Aceh, Aceh Blogger Komunitas Sare, Air Putih, KPLI Aceh, IIBP Aceh, mahasiswa, dan  masyarat umum.(ari)

Berharap Dunia Maya Bersih dari Kejahatan  

KOORDINATOR Masyarakat Informasi Teknologi (MIT), Teuku Farhan mendorong pemerintah dan aparat terkait dalam hal ini kepolisian di Aceh segera menindak pelaku kejahatan di dunia maya yang terjadi di Aceh.

Menurutnya, jangan sampai di Aceh ini pengguna internet tidak memiliki aturan, sesukanya saja. “Kasus Mirza Alfath di Lhokseumawe beberapa waktu lalu seharusnya memang bukan rakyat yang bertindak, melainkan aparat hukum terlebih dahulu menertibkan,” katanya.

Di beberapa daerah lain di luar Aceh, menurut Teuku Farhan, penegakan hukum pada ranah ini sudah berlaku. “Kenapa di Aceh tidak ada. Ini harus segera diberlakukan demi terciptanya masyarakat yang sehat dalam berteknologi,” ujarnya.

Selain itu, Teuku Farhan juga meminta pemerintahan di Aceh untuk menggunakan saluran-saluran komunikasi yang banyak digunakan masyarakat dalam hal melayani rakyat saat ini sehingga terjalin komunikasi dua arah yang transparan, mudah, dan cepat. (ari)

Apa itu Cybercrime?

CYBERCRIME merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. Cybercrime juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Dua kejahatan yang masuk dalam kategori jenis Cybercrima adalah, cyberstalking, dan illegal contents. Cyberstalking adalah  kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

Sementara illegal contents, merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.(berbagai sumber)

baca lebih lengkap di
http://aceh.tribunnews.com/2013/03/10/polisi-laporkan-penghinaan-di-fb

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger news

menu


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. doNya onLine - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger